SF SONIC Case: Indonesia Intellectual Property Law Firm Insights
SF SONIC Case: Indonesia Intellectual Property Law Firm Insights

Update Merek Indonesia: Energi Merek Siapa yang Akan Habis di Pengadilan

Dinamika perlindungan hak kekayaan intelektual di Asia Tenggara kembali dikejutkan oleh pertempuran hukum baru. Kasus sengketa merek baterai penyimpan energi (accu) skala besar saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi alarm penting bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya jasa pendaftaran merek dagang yang kuat sejak awal bisnis berdiri. Duduk Perkara […]

Dinamika perlindungan hak kekayaan intelektual di Asia Tenggara kembali dikejutkan oleh pertempuran hukum baru. Kasus sengketa merek baterai penyimpan energi (accu) skala besar saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi alarm penting bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya jasa pendaftaran merek dagang yang kuat sejak awal bisnis berdiri.

Duduk Perkara Sengketa Merek SF SONIC

Konflik hukum ini melibatkan Exide Industries Limited, sebuah perusahaan manufaktur raksasa asal India selaku Penggugat, melawan seorang pengusaha lokal Indonesia selaku Tergugat. Melalui perkara nomor 117/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst, perusahaan India tersebut resmi mengajukan gugatan pembatalan merek.

Exide Industries Limited bukanlah pemain baru di industri global. Mereka memiliki sepuluh pabrik berstandar internasional dan mengekspor produknya ke lebih dari 60 negara di seluruh dunia. Dalam gugatan ini, Penggugat menuntut pengakuan mutlak atas kepemilikan dan penggunaan pertama merek SF SONIC, serta meminta pengadilan menetapkannya sebagai merek terkenal (well-known trademark).

Dugaan Itikad Tidak Baik pada Kelas Barang 9

Kedua pihak diketahui memegang perlindungan untuk jenis barang yang sama di Kelas 9. Kelas ini mencakup komoditas elektronik krusial seperti akumulator (aki), baterai mobil, baterai lithium-ion, perangkat UPS, inverter, hingga sel surya.

Penggugat mendalilkan bahwa pendaftaran merek oleh pengusaha lokal tersebut didasari oleh itikad tidak baik (bad faith). Karena memiliki kesamaan yang substansial (persamaan pada pokoknya) secara keseluruhan dengan merek asli milik Penggugat, Exide Industries meminta pengadilan menyatakan pendaftaran lokal tersebut batal demi hukum, sekaligus menuntut ganti rugi materiil.

Pentingnya Pendampingan dari Kantor Konsultan HKI

Hingga saat ini, persidangan masih berada dalam tahap awal pemeriksaan, dan putusan akhir majelis hakim masih harus dinantikan. Kendati demikian, sengketa ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku bisnis internasional maupun domestik.

Untuk menghindari risiko litigasi yang menguras biaya dan waktu, pelaku usaha disarankan berkolaborasi dengan kantor konsultan HKI yang tepercaya. Sistem hukum Indonesia menganut prinsip first-to-file (siapa yang mendaftar pertama, dia yang berhak). Melalui bantuan dari konsultan kekayaan intelektual profesional, pebisnis dapat melakukan penelusuran merek secara komprehensif dan menyusun strategi preventif demi mengamankan aset komersial mereka dari potensi peniruan.

 

(source: http://sipp.pn-jakartapusat.go.idhttps://www.exideindustries.com)

Share article:

Related post

SEA Today News
Artikel
Maret 21, 2026

Intellectual Property Rights Important for Businesses and Individuals (ID)

Biro Oktroi Roosseno Menjadi Narasumber Eksklusif di SEA Today News Mengupas Peran Krusial Kekayaan Intelektual Hak Keka...
Queen of 16th-century Ternate Rainha Boki Raja Documentary Film
Artikel
Desember 5, 2024

Rainha Boki Raja-Ratu Ternate Abad Keenam Belas

Rainha Boki Raja: Kisah Perjuangan Ratu Ternate Abad Keenam Belas dalam Film Dokumenter Nominasi FFI Kisah perjuangan se...
Artikel
November 29, 2024

Indonesia Trademark Update: Disputed Koi Fish Food (ID)

Sengketa Merek di Indonesia: Produsen Jepang Gugat Importir Lokal Terkait Brand Pakan Ikan Koi Premium Sebuah kasus seng...

Kantor

Kantor Taman A-9, Unit C1 & C2,
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia
PO. BOX. 4585 Jakarta 1001

Telepon

+62-21-5762310 (Hunting)
+62-21-5762308

Email

FAX

+62-21-5762301
+62-21-5762302
+62-21-5762303
+65-6826-4084 (E-Fax)