Dinamika perlindungan hak kekayaan intelektual di Asia Tenggara kembali dikejutkan oleh pertempuran hukum baru. Kasus sengketa merek baterai penyimpan energi (accu) skala besar saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi alarm penting bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya jasa pendaftaran merek dagang yang kuat sejak awal bisnis berdiri. Duduk Perkara […]
Dinamika perlindungan hak kekayaan intelektual di Asia Tenggara kembali dikejutkan oleh pertempuran hukum baru. Kasus sengketa merek baterai penyimpan energi (accu) skala besar saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi alarm penting bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya jasa pendaftaran merek dagang yang kuat sejak awal bisnis berdiri.
Konflik hukum ini melibatkan Exide Industries Limited, sebuah perusahaan manufaktur raksasa asal India selaku Penggugat, melawan seorang pengusaha lokal Indonesia selaku Tergugat. Melalui perkara nomor 117/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst, perusahaan India tersebut resmi mengajukan gugatan pembatalan merek.
Exide Industries Limited bukanlah pemain baru di industri global. Mereka memiliki sepuluh pabrik berstandar internasional dan mengekspor produknya ke lebih dari 60 negara di seluruh dunia. Dalam gugatan ini, Penggugat menuntut pengakuan mutlak atas kepemilikan dan penggunaan pertama merek SF SONIC, serta meminta pengadilan menetapkannya sebagai merek terkenal (well-known trademark).
Kedua pihak diketahui memegang perlindungan untuk jenis barang yang sama di Kelas 9. Kelas ini mencakup komoditas elektronik krusial seperti akumulator (aki), baterai mobil, baterai lithium-ion, perangkat UPS, inverter, hingga sel surya.
Penggugat mendalilkan bahwa pendaftaran merek oleh pengusaha lokal tersebut didasari oleh itikad tidak baik (bad faith). Karena memiliki kesamaan yang substansial (persamaan pada pokoknya) secara keseluruhan dengan merek asli milik Penggugat, Exide Industries meminta pengadilan menyatakan pendaftaran lokal tersebut batal demi hukum, sekaligus menuntut ganti rugi materiil.
Hingga saat ini, persidangan masih berada dalam tahap awal pemeriksaan, dan putusan akhir majelis hakim masih harus dinantikan. Kendati demikian, sengketa ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku bisnis internasional maupun domestik.
Untuk menghindari risiko litigasi yang menguras biaya dan waktu, pelaku usaha disarankan berkolaborasi dengan kantor konsultan HKI yang tepercaya. Sistem hukum Indonesia menganut prinsip first-to-file (siapa yang mendaftar pertama, dia yang berhak). Melalui bantuan dari konsultan kekayaan intelektual profesional, pebisnis dapat melakukan penelusuran merek secara komprehensif dan menyusun strategi preventif demi mengamankan aset komersial mereka dari potensi peniruan.
(source: http://sipp.pn-jakartapusat.go.id; https://www.exideindustries.com)


