Di Indonesia, batas waktu pengajuan gugatan sengketa Kekayaan Intelektual beralih secara spesifik berdasarkan jenis KI yang dilanggar melalui Pengadilan Niaga. Untuk gugatan pembatalan merek terdaftar, batas waktu maksimal pengajuan gugatan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Untuk perkara Paten, gugatan penghapusan paten yang dianggap tidak memenuhi syarat baru dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan selama masa pelindungan paten tersebut masih berlaku (yaitu hingga 20 tahun untuk Paten biasa dan 10 tahun untuk Paten sederhana). Adapun untuk pelanggaran Hak Cipta dan Desain Industri, undang-undang terkait tidak mengatur secara eksplisit batas tahun kedaluwarsa tuntutan ganti rugi perdata selama hak ekonomi karya tersebut belum habis masa berlakunya.
Jika seseorang atau suatu badan hukum dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dalam persidangan di Indonesia, mereka dapat menghadapi sanksi pidana kumulatif berupa hukuman penjara dan/atau denda finansial yang diatur secara ketat dalam undang-undang sektoral. Berdasarkan dokumen hukum seperti UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelanggaran penggunaan merek yang sama keseluruhan untuk barang sejenis diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 Miliar. Sementara itu, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa tindakan pembajakan ciptaan demi keuntungan komersial diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 Miliar. Pelanggaran terkait UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri juga membawa ancaman penjara masing-masing hingga 2 tahun dan 4 tahun, dengan denda maksimal Rp300 Juta.
IP prosecution is the procedure through which applicants and/or their representatives communicate with the Intellectual Property Office to get a grant for their IP application. In contrast, IP litigation normally refers to litigators representing clients after granting a patent and litigating a breach of IP rights.
Yes. IP protection has a time limit for registered trademarks which is 10 years and can be renewed. The life of a registered patent is 20 years from the day the patent application was filed. The validity of the copyright is for 60 years in addition to the author’s lifespan.