Service: Layanan Penegakan Hukum dan Perizinan

Layanan Investigasi Pelanggaran

Pelanggaran IP dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik IP dengan berbagai cara. Penting untuk secara aktif mempertahankan kekayaan intelektual yang ada dan mengambil tindakan segera untuk mengidentifikasi pemalsuan dan pembajakan aset IP. Penting juga untuk mengidentifikasi individu dan organisasi yang terlibat dalam pencurian dan distribusi kekayaan intelektual yang dipalsukan dan dibajak. Aset kekayaan intelektual harus dilindungi dari penggunaan, peniruan, atau pencurian yang tidak sah oleh pesaing.

Litigasi Kekayaan Intelektual

Litigasi merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam menyelesaikan sengketa. Pertimbangan yang cermat diperlukan untuk mendapatkan hasil terbaik pada saat-saat berisiko tinggi dalam siklus bisnis.

Layanan litigasi IP mencakup representasi penting bagi klien yang terlibat dalam litigasi paten, litigasi merek dagang, litigasi hak cipta, dan lainnya.

Jasa Konsultasi dan Bantuan Hukum dalam Gugatan dan/atau Penegakan Hak Kekayaan Intelektual

Selain mendaftarkan dan mempertahankan hak kekayaan intelektual, keberadaan kekayaan intelektual juga perlu dipertahankan dengan baik. Hak kekayaan intelektual memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghentikan orang lain menggunakan, membuat, dan menyalin kekayaan intelektual mereka atau melanggar hak-hak tersebut.

Memantau aktivitas pesaing juga dapat menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum. Masalah penegakan hukum apa pun perlu dipertimbangkan dengan cermat karena memerlukan pemahaman untuk melihat manfaat dari setiap tindakan yang diambil, dibandingkan dengan biaya dan ketidakpastian untuk membuat keputusan yang tepat bagi bisnis.

Bantuan Penuh dalam Proses Penyelesaian Sengketa Alternatif

Seringkali, terlibat dalam sengketa hukum dapat membuat stres, memakan waktu dan biaya. Oleh karena itu, proses penyelesaian sengketa harus dibuat seefektif dan seefisien mungkin
about-img

Persiapan, Peninjauan dan Bantuan dalam Perizinan, Waralaba dan Perjanjian

Komersialisasi IP dapat menimbulkan masalah unik yang melibatkan elemen hukum kontrak, hukum persaingan dan konsumen, kerahasiaan, hukum privasi, dan hukum IP itu sendiri. Setiap komersialisasi perlu mencerminkan pentingnya aset IP.

Kontrak adalah salah satu hal penting dalam operasi harian setiap bisnis. Oleh karena itu, penyusunan, negosiasi, dan pengelolaan kontrak sangat penting

FAQ

Di Indonesia, batas waktu pengajuan gugatan sengketa Kekayaan Intelektual beralih secara spesifik berdasarkan jenis KI yang dilanggar melalui Pengadilan Niaga. Untuk gugatan pembatalan merek terdaftar, batas waktu maksimal pengajuan gugatan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Untuk perkara Paten, gugatan penghapusan paten yang dianggap tidak memenuhi syarat baru dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan selama masa pelindungan paten tersebut masih berlaku (yaitu hingga 20 tahun untuk Paten biasa dan 10 tahun untuk Paten sederhana). Adapun untuk pelanggaran Hak Cipta dan Desain Industri, undang-undang terkait tidak mengatur secara eksplisit batas tahun kedaluwarsa tuntutan ganti rugi perdata selama hak ekonomi karya tersebut belum habis masa berlakunya.

Jika seseorang atau suatu badan hukum dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dalam persidangan di Indonesia, mereka dapat menghadapi sanksi pidana kumulatif berupa hukuman penjara dan/atau denda finansial yang diatur secara ketat dalam undang-undang sektoral. Berdasarkan dokumen hukum seperti UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelanggaran penggunaan merek yang sama keseluruhan untuk barang sejenis diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 Miliar. Sementara itu, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa tindakan pembajakan ciptaan demi keuntungan komersial diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 Miliar. Pelanggaran terkait UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri juga membawa ancaman penjara masing-masing hingga 2 tahun dan 4 tahun, dengan denda maksimal Rp300 Juta.

IP prosecution is the procedure through which applicants and/or their representatives communicate with the Intellectual Property Office to get a grant for their IP application. In contrast, IP litigation normally refers to litigators representing clients after granting a patent and litigating a breach of IP rights.

Yes. IP protection has a time limit for registered trademarks which is 10 years and can be renewed. The life of a registered patent is 20 years from the day the patent application was filed. The validity of the copyright is for 60 years in addition to the author’s lifespan.

Get in touch

Kami berharap dapat melayani Anda.

Kami juga menawarkan layanan korporat, seperti pendirian perusahaan dan nasihat pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Kantor

Kantor Taman A-9, Unit C1 & C2,
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia
PO. BOX. 4585 Jakarta 1001

Telepon

+62-21-5762310 (Hunting)
+62-21-5762308

Email

FAX

+62-21-5762301
+62-21-5762302
+62-21-5762303
+65-6826-4084 (E-Fax)