Sengketa Merek di Indonesia: Produsen Jepang Gugat Importir Lokal Terkait Brand Pakan Ikan Koi Premium Sebuah kasus sengketa merek di Indonesia kini tengah bergulir antara perusahaan asal Jepang melawan seorang importir lokal. Pertarungan hukum ini dipicu oleh penggunaan dan pendaftaran merek pakan ikan koi pada Kelas 31. Kedua belah pihak saling mengklaim hak eksklusif atas […]
Sebuah kasus sengketa merek di Indonesia kini tengah bergulir antara perusahaan asal Jepang melawan seorang importir lokal. Pertarungan hukum ini dipicu oleh penggunaan dan pendaftaran merek pakan ikan koi pada Kelas 31. Kedua belah pihak saling mengklaim hak eksklusif atas merek dagang “HI-SILK21 KENKOKANRI”.
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan awal di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 119/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak Penggugat dalam sengketa ini adalah Kawaguchi Shoten Co., Ltd., sebuah perusahaan Jepang yang berdiri sejak 4 Januari 1979. Pada awalnya, perusahaan ini bergerak di bidang jual beli bahan baku sutra seperti kokon dan kepompong ulat sutra. Selanjutnya, mereka melebarkan sayap bisnis dengan memproduksi pakan berkualitas tinggi untuk ikan koi Nishikigoi.
Tepat pada tahun 1996, mereka mulai memasarkan pakan premium “HI-SILK KENKOKANRI”. Hasilnya, produk ini sukses menembus pasar internasional mulai dari Jepang, Amerika, Eropa, hingga Asia Tenggara.
“Merek yang didaftarkan oleh Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek terkenal milik kami,” tegas pihak Penggugat dalam petitumnya. “Oleh karena itu, kami menilai bahwa pendaftaran merek oleh Tergugat didasari oleh iktikad tidak baik.”
Demi mengamankan aset intelektualnya, perusahaan asal Jepang tersebut meminta majelis hakim untuk mengabulkan beberapa poin gugatan:
Pernyataan Kepemilikan Sah: Menyatakan Penggugat sebagai pemilik pertama dan pemilik sah yang berhak atas merek tersebut di seluruh dunia.
Pengakuan Merek Terkenal: Mengakui secara hukum bahwa “HI-SILK” merupakan merek terkenal berskala internasional.
Pembatalan Merek Tergugat: Memerintahkan pembatalan dan pencoretan merek “HI-SILK21 KENKOKANRI” atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek.
Formulasi pakan Hi-Silk 21 dirancang langsung oleh kolaborasi para ahli di bidangnya. Pemilik perusahaan, Mr. Kawaguchi, bekerja sama dengan Mr. Mamoru Kodama yang dikenal sebagai penulis buku Kokugyo sekaligus pendiri Kodama Koi Farm. Dengan memadukan pasokan kepompong ulat sutra segar berkualitas tinggi, formula ini mampu menghasilkan pertumbuhan ikan koi yang luar biasa.
Selain itu, Hi-Silk 21 telah diakui secara luas sebagai pakan dengan kandungan protein tinggi. Produk ini dirancang khusus untuk mempercepat pertumbuhan ikan koi sekaligus memunculkan warna putih yang cerah seperti sutra alami.
Sebagai kesimpulan, kasus sengketa merek di Indonesia ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan HKI dari tindakan peniruan. Putusan akhir dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nantinya akan memberikan dampak yang signifikan bagi perlindungan merek impor di pasar domestik.
(source: http://sipp.pn-jakartapusat.go.id; https://kawaguchi-shoten.com/)


