Pendaftaran Merek Dagang di Singapura: IPOS Tolak Gugatan TikTok Terkait Sengketa Aspek Pembeda Merek “Tiki” Mengamankan identitas brand yang unik merupakan langkah yang sangat krusial bagi pelaku usaha di era kompetisi global saat ini. Sebuah identitas merek yang kuat berfungsi sebagai pembeda utama yang menarik perhatian konsumen dari para kompetitor bisnis. Namun, sebuah kasus hukum […]
Mengamankan identitas brand yang unik merupakan langkah yang sangat krusial bagi pelaku usaha di era kompetisi global saat ini. Sebuah identitas merek yang kuat berfungsi sebagai pembeda utama yang menarik perhatian konsumen dari para kompetitor bisnis. Namun, sebuah kasus hukum terbaru di Singapura mempertegas bahwa reputasi besar saja tidak menjamin keberhasilan penuh dalam pendaftaran merek dagang di luar negeri.
Perkara Bytedance Ltd v Dol Technology Pte Ltd [2024] SGIPOS 5 melibatkan raksasa media sosial Bytedance, selaku pemilik platform populer “TikTok.” Perusahaan teknologi tersebut mengajukan keberatan resmi terhadap permohonan merek lokal yang diajukan oleh sebuah firma asal Singapura.
Meskipun Bytedance memiliki popularitas global yang masif, Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (IPOS) justru memenangkan pihak Dol Technology. Alasan utama di balik putusan ini berakar pada prinsip disimilaritas atau aspek pembeda merek. IPOS menyatakan bahwa merek “Tiki” memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari kata “TikTok” sehingga layak untuk didaftarkan secara mandiri.
Secara hukum, fungsi utama dari merek adalah untuk mencegah kebingungan konsumen di pasar riil. Ketika ada dua merek yang dinilai terlalu mirip, hal tersebut akan memicu risiko penyesatan opini publik. Akibatnya, konsumen dapat keliru dan mengira bahwa produk atau layanan tersebut berasal dari satu grup perusahaan yang sama.
“Kebingungan pasar seperti ini tidak hanya merugikan reputasi brand yang sudah mapan,” jelas tim ahli di Biro Oktroi Roosseno, selaku IP Law Firm Southeast Asia tepercaya. “Oleh karena itu, melakukan analisis potensi keberhasilan pendaftaran sejak awal sangat penting untuk menghindari penolakan.”
[Metode Pengujian Aspek Pembeda oleh IPOS]
Kemiripan Visual ➔ Kemiripan Fonetik (Suara) ➔ Kemiripan Konseptual (Ide) ➔ Evaluasi Risiko Kebingungan Pasar
Untuk menentukan apakah sebuah permohonan baru melanggar hak eksklusif merek lain, pihak IPOS menggunakan tiga indikator fundamental:
Kemiripan Visual: Menilai seberapa mirip tampilan kedua merek saat ditulis atau disajikan secara grafis dalam media promosi.
Kemiripan Fonetik: Menganalisis apakah kedua nama tersebut terdengar serupa atau mirip saat diucapkan oleh konsumen awam.
Kemiripan Konseptual: Memeriksa apakah merek-merek tersebut memicu ide, makna budaya, atau impresi pikiran yang sama pada benak publik.
Dalam kasus ini, meskipun “TikTok” dan “Tiki” tidak terlihat sama secara visual, keduanya memiliki kemiripan bunyi fonetik yang tipis. Selain itu, kata “Tiki” merupakan istilah yang sudah lama mapan dan identik dengan kebudayaan Polinesia. Makna budaya yang kuat ini berhasil menciptakan asosiasi konseptual yang berbeda di benak konsumen, sehingga IPOS menolak klaim pelanggaran dari Bytedance.
Sebagai kesimpulan, para pelaku usaha dapat melindungi aset bisnis mereka dengan melakukan penelusuran (trademark search) secara komprehensif sebelum mengajukan permohonan. Pelaku usaha juga wajib memilih nama merek yang memiliki daya pembeda inheren yang kuat agar tidak menyesatkan masyarakat.
Jika perusahaan Anda berencana melakukan ekspansi pasar ke Asia Tenggara, bekerja sama dengan Kantor Konsultan HKI yang berpengalaman adalah langkah bijak. Sebagai ip law firm indonesia yang berdiri sejak 1951, Biro Oktroi Roosseno siap bertindak sebagai intellectual property consultant tepercaya untuk mengamankan portofolio bisnis internasional Anda.
(source: Biro Oktroi Roosseno Singapore)


