Kerja Sama Kekayaan Intelektual: Delegasi DJKI Ambil Peran Sentral dalam Sidang AWGIPC ke-72 di Vietnam Sidang ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 baru saja digelar di Da Nang, Vietnam. Pertemuan penting tersebut berlangsung dari tanggal 22 hingga 26 April 2024. Agenda ini menjadi ruang berkumpulnya para pemangku kepentingan hak kekayaan intelektual di […]
Sidang ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 baru saja digelar di Da Nang, Vietnam. Pertemuan penting tersebut berlangsung dari tanggal 22 hingga 26 April 2024. Agenda ini menjadi ruang berkumpulnya para pemangku kepentingan hak kekayaan intelektual di Asia Tenggara.
Dalam kesempatan ini, delegasi Indonesia memainkan peran yang sangat krusial guna memajukan kerja sama kekayaan intelektual regional. Tim delegasi nasional tersebut dipimpin langsung oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Utusan Indonesia terdiri dari beberapa pejabat kunci, termasuk Direktur Kerja Sama dan Edukasi. Selain itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang juga turut hadir. Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga terlibat aktif.
AWGIPC berfungsi sebagai platform krusial bagi negara anggota ASEAN dan mitra dialog. Melalui wadah ini, mereka menyelaraskan ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016-2025. Rencana kerja ini tetap menjadi pilar utama bagi integrasi dan pembangunan ekonomi kawasan.
Pada awalnya, pertemuan dimulai dengan pemaparan laporan terbaru mengenai Priority Economic Deliverables (PED) tahun 2024. Selanjutnya, sidang menyoroti proses peninjauan komprehensif terhadap ASEAN Intellectual Property Cooperation Framework Agreement (AFAIPC). Proses evaluasi ini difasilitasi langsung oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
“Peninjauan ini akan meletakkan dasar yang kuat untuk fase AIPRAP berikutnya dari tahun 2025 hingga 2045,” jelas komite sidang. “Konsekuensinya, langkah ini akan mendorong integrasi dan harmonisasi kebijakan kekayaan intelektual yang lebih mendalam.”
[Garis Waktu Rencana Aksi KI ASEAN (AIPRAP)]
AIPRAP Fase 1 (2016 - 2025) ➔ Evaluasi oleh WIPO ➔ AIPRAP Fase 2 (2025 - 2045 Target: Harmonisasi Kebijakan)
Para delegasi merumuskan beberapa prioritas utama untuk tahun 2024 yang berfokus pada inisiatif modern:
Pengembangan kebijakan dan hukum nasional terkait indikasi geografis.
Pembuatan sistem perlindungan untuk pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Penyusunan peta jalan (roadmap) ASEAN untuk valuasi kekayaan intelektual guna beradaptasi dengan tren global.
Dalam perannya di AWGIPC, Indonesia terlibat aktif dalam beberapa program kerja yang krusial bagi lanskap regional. Hal ini mencakup pembentukan ASEAN Intellectual Property Rights Helpdesk. Lebih lanjut, Indonesia juga memimpin pengembangan basis data untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Aspek penting lainnya dari sidang AWGIPC ini adalah keterlibatan dengan berbagai mitra dialog internasional. Entitas global yang hadir meliputi European Patent Office (EPO), European Union Intellectual Property Office (EUIPO), dan United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO). Tidak hanya itu, Timor-Leste juga hadir sebagai pengamat (observer) untuk pertama kalinya.
Sebagai kesimpulan, sidang AWGIPC ke-72 di Da Nang sukses menjadi forum dinamis untuk merancang masa depan kerja sama kekayaan intelektual. Keterlibatan aktif DJKI membuktikan peran nyata Indonesia dalam membentuk tata kelola hukum lintas batas.
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspansi di ASEAN, dukungan dari Kantor Konsultan HKI resmi sangatlah diperlukan. Sebagai indonesia intellectual property law firm terpercaya sejak 1951, Biro Oktroi Roosseno siap bertindak sebagai mitra strategis Anda.
(source: http://www.dgip.go.id)


