Pada tanggal 4 Juni 2024, AIPPI Grup Indonesia menggelar sebuah webinar internasional bertajuk “Prosedur Perlindungan Merek di Jepang dan Indonesia.” Acara virtual bergengsi ini berhasil menarik perhatian audiens yang sangat beragam. Peserta yang hadir meliputi Konsultan Kekayaan Intelektual, staf firma hukum, pengusaha UMKM, peneliti dari lembaga pemerintah maupun swasta, serta pengamat kekayaan intelektual (KI) dari […]
Pada tanggal 4 Juni 2024, AIPPI Grup Indonesia menggelar sebuah webinar internasional bertajuk “Prosedur Perlindungan Merek di Jepang dan Indonesia.” Acara virtual bergengsi ini berhasil menarik perhatian audiens yang sangat beragam. Peserta yang hadir meliputi Konsultan Kekayaan Intelektual, staf firma hukum, pengusaha UMKM, peneliti dari lembaga pemerintah maupun swasta, serta pengamat kekayaan intelektual (KI) dari masyarakat umum.

Ibu Migni Myriasandra, selaku Managing Director dari Biro Oktroi Roosseno, bertindak sebagai Ketua Panitia Webinar tersebut. Dalam pidato pembukaannya, beliau menyatakan, “Webinar ini bertujuan untuk menjelaskan aspek-aspek penting dari pendaftaran dan perlindungan merek, khususnya berfokus pada prosedur serta tantangan yang dihadapi di Jepang dan Indonesia.”
Bapak Harry Wirawan, seorang pakar Kekayaan Intelektual Indonesia dari Biro Oktroi Roosseno, hadir sebagai pembicara pertama. Selanjutnya, acara beralih ke sesi kedua yang tidak kalah menarik. Pada sesi ini, Bapak Koji MURAI, seorang Konsultan Paten dan Merek asal Jepang, memaparkan topik yang sangat relevan bagi para peserta.

Secara umum, diskusi dalam webinar ini berpusat pada tahap pemeriksaan substantif merek. Para pembicara secara khusus membahas skenario ketika permohonan merek menghadapi penolakan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia maupun dari Kantor Paten Jepang. Selain itu, mereka juga memberikan panduan praktis dalam menangani keberatan (oposisi) dari pihak ketiga.
Dalam pemaparannya, Bapak Wirawan menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pendaftaran merek di Indonesia. Beliau menekankan nuansa hukum dalam proses tersebut serta tindakan dinas (office actions) yang terkait. Lebih lanjut, beliau menerangkan proses persiapan dan penyusunan dokumen tanggapan atau sanggahan merek secara efektif.
Memasuki sesi kedua, webinar ini mengupas tuntas tentang sistem perlindungan merek yang berlaku di Jepang. Strategi praktis untuk mengatasi alasan penolakan di Kantor Paten Jepang juga menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, paparan strategi ini memberikan tips yang sangat berharga bagi peserta yang ingin mengajukan permohonan internasional.
Pada akhirnya, webinar ini menjadi platform krusial untuk pertukaran ilmu dan peningkatan kapasitas terkait perlindungan merek Indonesia Jepang. Acara ini sukses mengedukasi pelaku UMKM dan peserta lainnya agar mampu menghadapi tantangan hukum dengan efektif. Dengan demikian, ekosistem KI yang lebih kuat dapat tercipta melalui pembekalan wawasan praktis ini.
Oleh sebab itu, agenda internasional ini mempertegas kembali betapa pentingnya hak kekayaan intelektual yang aman. Hal ini berkaitan erat dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi serta memacu inovasi yang berkelanjutan di kedua negara.
Sebagai kesimpulan, kepemilikan merek yang terdaftar dapat melindungi UMKM dari pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kredibilitas di mata konsumen. Perlindungan ini sangat penting karena menegaskan otentisitas produk atau layanan mereka. Ditambah lagi, aset merek yang legal akan mempermudah ekspansi pasar, meningkatkan daya saing, dan menjamin kepastian hukum yang kuat.
(sumber: Biro Oktroi Roosseno)


