Perkembangan sistem hukum internasional bergerak sangat cepat. Oleh karena itu, mengikuti perubahan ini menjadi langkah krusial bagi ekosistem inovasi domestik. Komitmen tersebut ditunjukkan secara nyata oleh delegasi Indonesia. Diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mereka menghadiri Sidang Working Group Patent Cooperation Treaty (PCT) Ke-17. Pertemuan tingkat tinggi ini berlangsung di Markas Besar WIPO di […]
Perkembangan sistem hukum internasional bergerak sangat cepat. Oleh karena itu, mengikuti perubahan ini menjadi langkah krusial bagi ekosistem inovasi domestik. Komitmen tersebut ditunjukkan secara nyata oleh delegasi Indonesia. Diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mereka menghadiri Sidang Working Group Patent Cooperation Treaty (PCT) Ke-17. Pertemuan tingkat tinggi ini berlangsung di Markas Besar WIPO di Jenewa, Swiss. Bagi para penemu, pembaruan sistem global ini membawa dampak besar. Sebab, aturan baru tersebut akan memengaruhi efisiensi pengurusan hak paten jalur internasional di Indonesia.
Forum internasional ini berfokus pada modernisasi aturan. Direktur Paten DJKI menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan merumuskan sistem yang lebih ramah pengguna.
Secara umum, ada beberapa agenda utama yang dibahas di dalam forum:
Bantuan Teknis dan Layanan Online: Pihak WIPO melakukan evaluasi bantuan teknis. Selain itu, mereka mengoptimalkan sistem layanan PCT berbasis online.
Keamanan Dokumen Elektronik: Sidang membahas media pengajuan aplikasi internasional. Selanjutnya, mereka menyusun langkah hukum untuk mendukung pemrosesan data elektronik dan proteksi data pribadi.
Implementasi Sistem: Negara anggota fokus menyelesaikan hambatan teknis operasional. Jadi, adopsi sistem PCT baru dapat berjalan serentak.
Di sela-sela sidang, para anggota juga mengadakan sesi berbagi pengalaman. Mereka mendiskusikan implementasi Patent Prosecution Highway (PPH). Tidak hanya itu, forum ini membahas hubungan erat antara PCT dan Patent Law Treaty (PLT).
Keikutsertaan aktif ini memberikan keuntungan substantif bagi DJKI. Hasilnya, Indonesia dapat terus memperbarui sistem administrasi lokal. Langkah ini juga membuka peluang bantuan teknis untuk meningkatkan kapasitas para pemeriksa paten nasional.
“Forum ini sangat penting untuk diikuti secara berkesinambungan,” papar Direktur Paten DJKI. Hal ini terjadi karena sidang tersebut menentukan arah perubahan sistem PCT dunia.
Hubungan Indonesia dengan sistem internasional ini sebenarnya sudah berjalan sangat matang. Indonesia telah resmi menjadi anggota PCT sejak tahun 1997. Dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997. Manfaat skema ini terbukti sangat masif bagi perekonomian. Faktanya, sebanyak 52% dari seluruh permohonan paten di DJKI masuk melalui jalur sistem PCT tersebut.
Saat ini, sistem PCT sedang bergeser ke arah pemrosesan elektronik. Perubahan ini menuntut para pemohon untuk lebih jeli dalam menyusun dokumen hukum. Oleh karena itu, kerja sama dengan konsultan berpengalaman sangatlah diperlukan agar invensi Anda tetap aman.
Melalui strategi pengurusan hak paten yang tepat, penemu dapat memanfaatkan hak prioritas internasional secara maksimal. Langkah ini merupakan cara terbaik untuk mengamankan teknologi Anda di lebih dari 150 negara anggota PCT di dunia.
(source: http://www.dgip.go.id)


