Table Of Contents

Whistleblowing System (WBS)


Mewujudkan Integritas dan Transparansi

Apa itu WBS?

Sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) adalah mekanisme yang memungkinkan karyawan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya melaporkan tindakan yang melanggar hukum, etika, penyuapan, KKN, atau kebijakan perusahaan secara aman dan rahasia.

Apa yang Bisa Dilaporkan?

  1. Korupsi dan penyuapan
  2. Kecurangan keuangan
  3. Penyalahgunaan wewenang
  4. Pelanggaran kebijakan internal
  5. Tindakan tidak etis lainnya

Cara Melaporkan

  1. Kirim Laporan Anda:
    • Email: [email protected]
    • Kotak WBS: Unit C1-C2 Lantai 3, sebelah Kotak Aspirasi
    • Telepon: (021) 576-2310 ext #5555 (Sdri. Dwi)
  2. Sertakan informasi detail seperti:
    • Kronologi kejadian.
    • Bukti pendukung (jika ada).
    • Identitas pelaku (opsional).

Perlindungan untuk Pelapor

  1. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
  2. Identitas pelapor diperbolehkan Anonim.
  3. Tidak ada tindakan balasan, intimidasi, atau diskriminasi.
  4. Penanganan laporan dilakukan secara objektif dan profesional.

Mari bersama menjaga integritas dan kepercayaan!
Laporkan jika Anda melihat atau mengetahui pelanggaran.

Kantor

Kantor Taman A-9, Unit C1 & C2
JI. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia PO.BOX. 4585 Jakarta 1001

Telepon

+62-21-5762310 (Hunting)
+62-21-5762308

Email

Kontak

+62-21-5762301
+62-21-5762302
+62-21-5762303
(65) 8626-4084 (E-Fax)