Daftar Isi

Kebijakan Pengadaan yang Bertanggung Jawab

1. Etika Bisnis & Kepatuhan Hukum

Kegiatan usaha dijalankan secara sah dan berintegritas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Melarang segala bentuk penyuapan, korupsi, pemerasan, dan penggelapan.

  • Setiap potensi benturan kepentingan wajib diungkapkan kepada klien agar klien dapat mengambil tindakan yang diperlukan.

  • Pemberian hadiah dilakukan secara terbatas, wajar, sah, dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

  • Pemberian jamuan atau bentuk hospitality kepada klien tidak dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan.

  • Informasi rahasia milik klien tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga tanpa izin yang dinyatakan secara tegas.

  • Seluruh transaksi dan kegiatan usaha dilakukan secara transparan serta dicatat secara akurat.

  • Melarang segala bentuk praktik pencucian uang.

2. Hubungan Kerja yang Sah dan Adil

  • Hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan persetujuan bersama yang bebas dan didokumentasikan secara tertulis.

3. Perlakuan Setara dan Penghormatan terhadap Karyawan

Seluruh karyawan diperlakukan secara adil, hormat, dan bermartabat:

  • Tidak ada karyawan yang mengalami intimidasi, baik fisik, seksual, verbal, maupun bentuk pelecehan lainnya.

  • Tidak ada diskriminasi dalam hubungan kerja, termasuk dalam proses rekrutmen, kompensasi, pengembangan karier, penegakan disiplin, pemutusan hubungan kerja, maupun pensiun, berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, jabatan, atau latar belakang lainnya.

4. Pekerjaan Sukarela & Larangan Kerja Paksa

  • Seluruh pekerjaan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.

  • Melarang penggunaan kerja paksa dalam bentuk apa pun.

  • Menolak praktik perbudakan dan perdagangan manusia.

5. Perlindungan Usia Kerja

  • Seluruh karyawan berada pada usia kerja yang sesuai, dan perusahaan melarang mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun atau di bawah batas usia minimum kerja atau usia wajib sekolah yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku (mana yang lebih tinggi).

6. Upah yang Adil

  • Seluruh karyawan menerima upah yang adil dan layak, termasuk gaji, upah lembur, tunjangan, dan hak cuti berbayar, yang sekurang-kurangnya memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

7. Jam Kerja yang Wajar

  • Jam kerja karyawan ditetapkan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum.

  • Pekerjaan lembur dilakukan secara sukarela dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Kebebasan Berserikat

  • Seluruh karyawan memiliki kebebasan untuk membentuk dan/atau bergabung dengan serikat pekerja atau memilih untuk tidak bergabung, serta berhak melakukan perundingan bersama sesuai dengan ketentuan hukum.

9. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

  • Perusahaan berkomitmen untuk melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan di lingkungan kerja.

10. Mekanisme Pengaduan & Penyelesaian yang Adil

  • Seluruh karyawan memiliki akses terhadap prosedur pengaduan dan penyelesaian masalah yang adil, transparan, rahasia, serta menjamin penyelesaian yang cepat, objektif, dan tidak memihak.

11. Perlindungan Hak atas Tanah

  • Hak atas tanah masyarakat, termasuk masyarakat adat, dihormati, dilindungi, dan didukung.

12. Keberlanjutan & Lingkungan

  • Kegiatan usaha dijalankan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan serta upaya untuk mengurangi dampak lingkungan.

Kantor

Kantor Taman A-9, Unit C1 & C2,
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia
PO. BOX. 4585 Jakarta 1001

Telepon

+62-21-5762310 (Hunting)
+62-21-5762308

Email

FAX

+62-21-5762301
+62-21-5762302
+62-21-5762303
+65-6826-4084 (E-Fax)