Harry Wirawan adalah Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar sekaligus Advokat di firma ini. Ia bekerja erat dengan klien untuk memberikan nasihat hukum yang praktis dan disesuaikan dengan tujuan bisnis mereka. Harry memberikan pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan kekayaan intelektual yang kompleks, termasuk merek, hak cipta, paten, desain industri, serta isu hukum terkait lainnya.
Harry mulai berfokus pada praktik kekayaan intelektual sejak tahun 2004. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, praktiknya mencakup penanganan proses pendaftaran dan perlindungan merek, desain industri, paten, dan hak cipta, serta implementasi program perlindungan dan penegakan merek secara global. Ia juga secara rutin melakukan analisis pencarian merek, memberikan nasihat terkait ekspansi merek, menyusun strategi pengajuan merek secara global, serta melakukan proses trademark clearance.
Harry juga membantu perusahaan dalam melakukan audit kekayaan intelektual serta menyusun kebijakan IP perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. Selain itu, praktiknya juga mencakup pemberian nasihat terkait pengalihan hak kekayaan intelektual, penyusunan perjanjian lisensi, serta pelaksanaan uji tuntas hukum (legal due diligence). Sepanjang kariernya, ia telah bekerja dengan berbagai klien mulai dari perusahaan global terkemuka hingga perusahaan rintisan dari berbagai sektor industri.
Selain praktik di bidang kekayaan intelektual, Harry juga memiliki lisensi advokat di Indonesia sehingga dapat mewakili klien dalam proses litigasi dan berbagai permasalahan hukum lainnya. Sebagai litigator, ia mewakili klien dalam perkara di Pengadilan Niaga serta dalam sengketa merek dan paten, termasuk proses keberatan (opposition) dan pembatalan.
Kualifikasi
Pendidikan
Bahasa